01 Feb Lisda Minta Guru Inpassing Diangkat Jadi ASN JAKARTA 1 Februari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraks Partai NasDem, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah dapat menetapkan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya, Minggu 31/1. Legislator NasDem itu mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat II itu berharap Menteri Agama yang baru itu mengabulkan permintaan mereka. "Kami selaku anggota Dewan sangat berharap pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi beliau," lanjut Lisda. Kapoksi NasDem Komisi VIII DPR itu menambahkan pengangkatan guru inpassing menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," kata Lisda. Srikandi NasDem itu menambahkan, ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," kata Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. Lisda berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing dapat dikabulkan Menteri Agama. "Andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran, setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap Lisda. RO/* Share
GuruInpassing Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali saya mencermati dengan pertanyaan "Bisa kah jalur inpassing menjadi ASN ?". berbekal dari pertanyaan itulah, maka saya mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada.
- Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing. “Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu SIKIB dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu 18/8/2013. Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 S1 maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. “Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” data, persyaratanInpassingbagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. “Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.stb
Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu (31/01). Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS 2021.
dikutip dari laman - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu 31/01.Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka."Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini."Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama."Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ITU GURU INPASSING?Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat mengajukan inpassing, antara lain Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai Syarat umum- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS.- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal Sudah memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan Syarat dokumen- Fotokopi SK pengangkatan guru Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru.-Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/ Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/ Juga ;Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNSAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PHAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MIKumpulan Twibbon Siap ANBK 2021Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS GBPNSPerubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi GuruJuknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 TerbaruSurat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021MJuknis Lomba Foto Bercerita Moderasi BeragamaJuknis Lomba Film Pendek Moderasi BeragamaTarget Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMPDesain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPTPaparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah EDM 2021Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib DiuploadKMA 624 Tahun 2021 Baca Artikel Menarik lainnya di Google News
Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
PADANG - Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian segera menaikan status guru inpassing menjadi ASN, khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun. Lisda mengatakan, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah Menteri Agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka. Baca juga Gudang Sebelah Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Padang Terbakar, Petugas Ekstra Hati-hati "Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka," kata Lisda dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 31/1/2021. Kapoksi Nasdem itu melanjutkan, pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Baca juga Wagub Sumbar Nasrul Abit Terbang ke Mamuju, Bawa Rp 600 Juta dan 100 Kg Rendang untuk Korban Gempa Lisda menambahkan ke depan pemerintah akan membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. Lisda berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh Menteri Agama. Baca juga Polda Sumbar Periksa 3 Oknum Polisi, Diduga Berada di TKP Penembakan DPO Judi di Solok Selatan Menurutnya, jikapun tidak bisa keseluruhan karena beban anggaran, setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. "Hal tersebut dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem ini. *
Sebab bagi Komisi X DPR RI, kebijakan PPPK adalah kebijakan jangka pendek untuk mengafirmasi para guru yang sudah lama mengabdi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menegaskan, Komisi X DPR RI secara serius sudah membentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN guna mengangkat para guru menjadi ASN, bukan melalui seleksi lagi.
- Pemerintah diminta lebih perhatian kepada nasib para guru yang masih belum sejahtera. Salah satunya dengan menaikkan status inpassing Aparatur Sipil Negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata anggota DPR RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni kepada wartawan, Minggu 31/1.Ia berujar, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung sejak lama namun hingga kini tak kunjung sejahtera. Oleh karenanya, politisi Nasdem ini berharap agar pemerintah, khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menindaklanjuti aspirasi para guru inpassing."Kami selaku anggota sangat berharap Pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, pengangkatan para guru diyakini akan membantu pendapatan mereka."Juga mengangkat perekonomian dan menaikan daya beli masyarakat," sisi lain, ia juga berharap ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian, hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," tandas ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. RMOL
xCSP. 287 148 264 481 354 462 495 111 163
guru inpassing menjadi asn 2021